Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PLTP Hulu Lais Tertunda, Dewan Moh Gustiadi Sampaikan ini

BENGKULU, newsikal.com – Terkendala aturan dari Permenperin 54 tahun 2012 terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk infrastruktur tenaga kelistrikan. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mandek sejak 3 tahun lalu.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Mohd Gustiadi SSos mengatakan, pemerintah daerah harus mampu mendorong revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

”Mengingat, salah satu penyebab tertundanya kelanjutan pembangunan itu atas regulasi yang mengatur batas minimal besaran nilai.Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa yang harus digunakan dalam pembangunan PLTP tersebut. Dalam perjalanannya tidak memungkinkan untuk menerapkan nilai TKDN itu. Yang bearti daerah harus mengusulkan revisi Permenperin,” terang Gustiadi

Dijelaskannya, PLTP Hulu Lais menjadi potensi besar yang dimiliki Provinsi Bengkulu. Apalagi Panas Bumi juga tergolong energi terbarukan. Jika pembangkit listrik terbarukan itu dilanjutkan, maka bisa memberikan kontribusi besar untuk Provinsi Bengkulu.

“Potensi panas bumi kita ini besar sekali. Kalau hanya regulasi, lalu potesi tidak termanfaatkan, maka Bengkulu bakal tidak ada perubahaan,” ujar Gustiadi.

Gustiadi mengatakan, semua pihak harus ikut bergerak. Tidak hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) saja mengusulkan revisi Permenperin itu.  Namun Pemkab Lebong, PLN dan pihak lainnya juga harus mau dilibatkan.

“Revisi Permenperin itu bisa saja diakomodir Kemenperin RI, karena sejak diterbitkan, Permenperin itu sudah dua kali mengalami revisi. Walaupun dalam revisinya fokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) saja,”pungkasnya (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page