Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Polres Mukomuko di Minta Kembangkan Kasus Pencurian TBS dan Cari Dalangnya

BENGKULU, newsikal.com – Polres Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko kamis (12/5/22) lalu.

 Ungkap Ketua DPW MOI Provinsi Bengkulu, K. Hadi Minggu Pagi (15/5/22), dirinya angkat bicara terkait penetapan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit. Dirinya mendukung tindakan yang dilakukan AKBP Witdiardi, S.ik, MH selaku Kapolres Mukomuko dalam kasus tersebut.

“Intinya, kita apresiasi langkah yang dilakukan polres Mukomuko yang dalam hal ini melalui Satreskrim Polres Mukomuko yang berhasil melakukan penangkapan tersangka permanen tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit,”kata K.Hadi

Lebih lanjut,K.Hadi mengungkapkan, kita akui pengungkapan kasus ini memang tidak mudah, akan tetapi pihak Polres Mukomuko tidak menyerah hingga berhasil menahan 40 orang yang melakukan pencurian TBS.  Saya berharap, Polres Mukomuko terus mengembangkan kasus ini. Karena kami juga menduga ada seseorang yang hebat dibalik semua itu. Bahkan kami juga merasa ada yang melindungi pencurian yang dilakukan selama ini. Jika memang terindikasi ada oknum yang ikut melindungi, maka kami ingin Polres Mukomuko tindak tegas setegas-tegasnya,”ungkap Ketua DPW MOI Provinsi Bengkulu K.Hadi

Diketahui dalam Press Release yang di gelar Pihak Polres  Mukomuko, penangkapan 40 warga yang diduga menguasai lahan PT. DDP dengan memanen tandan buah segar (TBS). Murni tindak pidana pencurian, bukan konflik agraria. Polres Mukomuko juga menerapkan pelanggaran pasal 160 KUHP untuk sebagian tersangka dalam hal ini ada yang mengajak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hasutan.(Rilis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page