Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Satreskoba Polresta Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan Kepala UPTD Pasar Panorama Kota Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Polresta Bengkulu gelar konferensi pers penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan kepala UPTD pasar Panorama, Rabu (17/5/2023).

Dalam konferensi pers Wakapolres Bengkulu AKBP Max Mariners S.ik menyampaikan kronologis penangkapan tersangka KS dan FH. Kedua tersangka ini dilakukan penangkapan di rumah KS, Senin (15/5/2023) pukul 14. 00 Wib.

“Mendapatkan informasi bahwa ada transaksi pembelian narkoba di rumah saudara KS. Saat melakukan penangkapan saudara FH sedangkan memakai sabu hasil dari pembelian dari saudara KS dengan harga 250 ribu,” jelas Wakapolres

Wakapolres mengungkapkan pelaku FH setelah membeli langsung memakai sabu dikediaman Penjual KS. Ia juga mengatakan hasil dari pengeledahan rumah KS ditemukan alat untuk memakai sabu dan sabu sisa pakai 0,5 gram.

“Karena barang bukti ditemukan ada pada para tersangka, kedua tersangka dikenakan pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara untuk saudara KS dan untuk saudara FH dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 ,” ujarnya.

Wakapolres juga membenarkan bahwa FH seorang ASN Pemkot Bengkulu yang berdinas di Disperindag Kota Bengkulu. Ia juga menegaskan Polresta Bengkulu akan melakukan upaya-upaya preventif dan refresif untuk memelihara keamanan ketertiban di tengah masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan FH sudah tiga kali membeli sabu kepada tersangka KS.

“Berdasarkan informasi rumah saudara KS ini sering digunakan untuk tempat pesta narkoba. Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” pungkasnya (fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page