Lima Terdakwa Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dituntut 2 Tahun Penjara

BENGKULU, newsikal.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut 5 terdakwa perkara senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.
Sidang digelar Rabu (18/10/23)di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH.
JPU menyakini, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima dan mencoba memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa dan menyimpan suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak,” ucap JPU Kejati Bengkulu Alexander Zaldi
Sementara tuntutan 1 tahun Penjara dibacakan kepada terdakwa Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.
Ronal (38) PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi.(ns/ical)