Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tangani Penyalahgunaan Narkotika, Pansus DPRD Bengkulu Bahas Raperda P4GN

BENGKULU, Newsikal.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (22/03/2022).

Wakil Ketua Pansus H.Badrun Hasani SH.MH mengatakan dalam rapat tersebut mereka membahas tentang penanganan bagi pecandu yang berfokus pada pencegahan, penanganan, serta pasca rehabilitasi.

“Di pasal selanjutnya kita bahas juga tentang penanganan. Ada Rehabilitas medis dan rehabilitas sosial, karena kita lebih fokus ke pecandu maka kita mulai dari pencegahan, penanganan, termasuk pasca rehabilitas. Sampai ke sini Pemerintah akan membina si korban,” kata Badrun.

Badrun mengatakan nantinya setelah rehabilitasi akan ada penanganan dan pengawasan kepada pecandu, serta bimbingan kerja yang nantinya BLK akan berperan dalam hal tersebut.

“Nanti di Pasca Rehabilitas ini akan ada penanganan, apakah dia akan terlibat lagi. Lalu nanti akan diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan. Nanti BNN bekerja sama dengan BLK, apakah nanti si pecandu ini menjadi montir, apakah kalau dia perempuan punya keterampilan menjahit dan sebagainya,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi para pecandu yang direhabilitas, yaitu penyediaan fasilitas. Fasilitas tersebut berupa ruang rehabilitas yang tidak dikenakan tarif, gratis bagi masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu.

“Ada perlakuan khusus yaitu fasilitas rehabilitas gratis bagi para pecandu, tidak dipungut biaya baik yang mampu maupun tidak mampu. Namun ada syarat bagi yang tidak mampu dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa untuk syarat administrasi saja,” jelas Badrun.

Ia mengaku estimasi anggaran fasilitas dari BNN untuk Rehabilitas di Rumah Sakit Jiwa sekitar empat juta rupiah.

“Di Rumah Sakit Jiwa itu estimasi anggarannya di BNN, mulai dari biaya makan dan lain-lain itu sekitar empat juta perbulan satu orang,” sebutnya.

Badrun mengatakan, fasilitas rehabilitas gratis yang diberikan oleh Pemerintah memiliki batasan, yaitu hanya bisa dua kali pengulangan,  jika lewat dari itu maka pecandu akan berada di penjara. Agar memberikan efek jera.

“Nah rehabilitas ini ada batasannya cuma bisa dua kali, kalau lebih dari itu ya siap-siap tempatnya di penjara. Supaya memberikan efek jera juga bagi mereka,” sambungnya.

Ia berharap ada pantauan dari Pemerintah agar tidak terjadi berulang-ulang kali, kasus narkoba di Bengkulu.

“Kita ingin Bengkulu ini, dipantau terus ini harus hati-hati. Jika dibiarkan akan selalu terulang lagi,” singkat Badrun.(Prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page