Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tenno Heika, Ketua DPRD Kabupaten Seluma

SELUMA, newsikal.com – DPRD Kabupaten Seluma gelar Paripurna ustimewa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan dan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Seluma, Selasa (29/1/2019) bertempat di gedung Paripurna DPRD.

Sebelum pelantikan Pimpinan DPRD Seluma dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Almarhum Subrin oleh Aat Hartawati dan Iin Sumandi menggantikan Husni Thamrin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pimpinan DPRD Seluma dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais Arief Karyadi, sementara pelantikan dan pengambilan sumpah pergantian antar waktu di pimpin oleh Wakil Ketua Dua DPRD Seluma, Okti Fitriani.

Tenno Heika dilantik sebagai Ketua DPRD Seluma sisa masa jabatan 2014 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor B.17.B.1 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Peresmian Pelantikan Antar Waktu Ketua DPRD Seluma tahun 2019, Surat Keputusan Gubernur Bengkulu B.12.B.1 dan Surat Keputusan nomor B.30.B.1 tentang peresmian pengangkatan Antar Waktu Aat Hartawati dan Iin Sumandi masa jabatan 2014 – 2019.

Sementara itu, kepada awak media, Ketua DPRD Seluma yang baru Tenno Heika mengatakan pihaknya sangat berterimakasih dan mengapresiasi dukungan semua pihak, dalam mempersiapkan dan mendukung lancarnya acara hari ini, Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua dan pergantian antar waktu dua anggota DPRD Seluma, Selasa (29/1/2019).

”Saya (Tenno Red), siap meneruskan seluruh program kerja Ketua yang lama (Husni Thamrin) selama ini, serta siap  menjalankan amanah memegang pucuk pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma,” pungkas Tenno Heika.(adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page