Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ungkap Home Industri Senpi Ilegal, Kapolda Bengkulu Dapat Penghargaan dari LEMKAPI

BENGKULU, newsikal.com – Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu mendapatkan penghargaan “Presisi Award” dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi) atas pengungkapan home industri senjata api ilegal di kabupaten kaur beberapa waktu lalu, Rabu(17/5/2023).

penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Saputra Hasibuan,SH.,MH. Pemberian penghargaan ini disaksikan langsung oleh Wakapolda Bengkulu, Pejabat utama serta seluruh anggota Polri dan ASN Polda Bengkulu.

Dr. Edi mengatakan Penghargaan ini diberikan oleh Lemkapi atas dasar dedikasi dan loyalitas yang tinggi serta aktif membuat berbagai inovasi dalam melayani masyarakat serta dalam usaha Polda Bengkulu dan polres jajaran menjaga Kamtibmas.

Menurut Edi Saputra Hasibuan salah satu yang menjadi penilaian Lemkapi ialah keberhasilan Tim Gabungan “Satgassus Rafflesia” Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senpi illegal dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut.

“Dengan diberikan penghargaan ini kami berharap Polda Bengkulu dan polres jajaran semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak bisa membayangkan apabila sampai saat ini apabila ratusan senpi masih beredar dan dapat digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Lemkapi kepada Polda Bengkulu.

“Saya Kapolda Bengkulu mewakili seluruh anggota mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Atas penghargaan ini, kami tidak akan berpuas diri dan terus bekerja dan melayani masyarakat semaksimal mungkin,” ucap Kapolda Bengkulu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page