ACW Minta Bawaslu Segera Proses Dugaan Pelanggaran PJ Walikota Bengkulu Sebelum Pemilu
BENGKULU, newsikal.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kota Bengkulu diminta objektif dan profesional dalam menangani dugan tidak netralnya PJ Walikota Bengkulu. Hal itu disampaikan ketua Andalas Corruption Watch (ACW) Suli Hasan, Kamis (18/1/2024).
ACW juga meminta Bawaslu dapat menyelesaikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PJ Walikota Bengkulu sebelum 14 Februari mendatang.
“Agar putusan ini nantinya menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjunjung tinggi netralitasnya dalam pemilu,” ujarnya.
ACW sendiri merupakan salah satu pelapor PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Diduga PJ Walikota Bengkulu menggunakan nomor WhatsApp pribadinya men-share pamflet istrinya sendiri yang menjadi calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PAN di grup WhatsApp.
“Informasi yang kita dapat dari Bawaslu Provinsi Bengkulu Bahwa laporan kita sudah diplenokan dan telah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Bengkulu,” ujarnya.
Suli Hasan berharap Bawaslu segera memproses perkara ini sesuai aturan dan kode etik Bawaslu. Seperti diantaranya meminta klarifikasi kepada pihak terlapor dan pelapor.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi jangan berlama-lama untuk menindaklanjuti laporannya yang telah disampaikan,” sampainya.(fer)