Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ajukan KUR, UMKM Otomatis Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 18 Nomor 8.

“Penerima KUR super Mikro dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan”

M.Nuh selaku Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dalam kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu bersama perbankan, Kamis (4/4) mengungkapkan, aturan bahwa penerima KUR wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga terdapat di Inpres No.2 Tahun 2021.

Menurut dia, program tersebut cukup baik, karena selama ini pelaku UMKM tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian seperti halnya karyawan atau pekerja. Sementara sebagai warga negara Indonesia, pelaku usaha juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan kerja maupun jaminan kematian.

M.Nuh menambahkan, premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan cukuplah murah, hanya Rp16.800,- setiap bulannya.

Program perlindungan jaminan sosial yang diperoleh yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di mana apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, segala biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal biasa, akan memperoleh santuan sebesar Rp 42 juta.

Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page