Maju Pilgub Jalur Independen, KPU Provinsi: Sertakan 149.483 KTP Pendukung
BENGKULU, newsikal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengelar sosialisasi PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang pencalonan perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024, bertempat di Grage Hotel, Senin (29/4/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE mengatakan saat ini sudah ada 1 bakal calon gubernur jalur independen yang berkoordinasi terkait mekanisme pencalonan jalur perseorangan.
“Jadi kita menerima informasi dari ketua divisi teknis dan memang sudah ada 1 orang yang melakukan koordinasi kepada kami untuk calon perorangan ini,” lanjut Rusman.
Ditambahkan Rusman terkait dengan format-format pencalonan perseorangan bisa di download laman KPU RI.
Selain itu Anggota KPU Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., menyampaikan, syarat dari pencalonan perorangan ini dengan menyerahkan 149.483 dukungan kepada KPU.
“Sehingga para calon perseorangan harus menyerahkan sebanyak 149.483 dukungan kepada KPU melalui aplikasi silot dan pekerjaan di e-KTP harus sama dengan pekerjaan sekarang,” jelas Efendi.
Dengan syarat pencalonan perorangan yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan apabila syarat administrasi ini sudah memenuhi makan akan dilakukan verifikasi faktual. (Nur)