BBH PPNI Laporkan Pelaku Penganiaya Perawat RS Hermina Lampung ke Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung, newsikal.com – Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dampingi Ns Penta membuat laporan polisi di Polresta Bandarlampung dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, Rabu (31/5)2023).
Penganiayaan dilakukan keluarga pasien terhadap Ns Penta pada tanggal (30/4/2023). Akibat kejadian tersebut Ns Penta mengalami patah hidung.
Ketua DPW PPNI Lampung Puji Sartono meminta Polresta Bandarlampung segera memproses hukum pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Hari ini kami membawa 3 saksi untuk dilakukan pemeriksaan dan Ns Penta tadi diperiksa sebagai korban,” ujarnya.
Dikatakannya, Ns Penta telah membuat laporan polisi pada tanggal 5 Mei Namum Polresta Bandarlampung tidak menindak lanjuti.
“Namun pada saat itu kondisi fisik maupun psikis kurang baik maka pemeriksaan tidak jadi. Saat ini kondisi Ns Penta sudah stabil Kami minta Polresta dapat menindak lanjuti dugaan Penganiayaan ini,” pintanya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak kekerasan kepada para perawat saat memberikan pelayanan kepada pasien.(fer)