Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

BPJAMSOSTEK Bengkulu Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Non ASN DLH Seluma

SELUMA, newsikal.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bengkulu menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Non ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Seluma, Erwin Oktavian kepada ahli waris dengan besaran santunan sebesar Rp. 42.000.000.

“Penyerahan santunan jaminan kematian pada ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Seluma melalui pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor,”ungkapnya saat memberikan arahan.

Bupati pun mengapresiasi kerja cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses semua santunan diri keikutsertaan almarhum.
“Semoga santunan yang diberikan bisa digunakan sebaik-baiknya,” ucap Bupati Seluma.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh mengatakan besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019. Ini adalah bukti Program Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja Indonesia.

M.Nuh pun mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar seluruh pekerja dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga saat mereka kerja keras, sudah bebas dan tidak cemas.”Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tools bagi pemerintah daerah untuk mencegah timbulnya masyarakat miskin baru, meningkatkan kesejahteraan, dan taraf hidup masyarakat serta pengentasan kemiskinan ekstrim,” pungkasnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page