Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ma’ruf Amin: Fatwa MUI Menentukan Aturan Syariah

BENGKULU, newsikal.com – Terkait dengan aturan perbankan syariah baik yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Bank Indonesia (BI) haruslah berdasarkan keputusan yang disampaikan oleh Dewan Syariah Nasional. Dimana keputusan Dewan Syariah Nasional sendiri berdasarkan hasil dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jadi fatwa MUI itu kalau saya bilang menentukan aturan syariah itu sendiri, untuk itu OJK dan BI tidak boleh bersebrangan dengan MUI, karena rujukan undang-undang syariah itu sendiri muaranya memang dari fatwa MUI,” kata Ma’ruf Amin, saat menjadi narasumber di seminar nasional “Pasar Modal Syariah, Workshop Wartawan” di Grge Hotel Bengkulu, Rabu (20/3/2019).

Dikatakannya bahwa, terkait dengan syariah ada 2 hal yang dilihat, diantaranya yakni dari aspek kegiatan ekonominya dan objek yang diperdagangkan. Dimana dalam aspek kegiatannya harus sesuai dengan aturan syariah dan termasuk yang diperdagangkan haruslah yang bersifat halal.

“Jadi jika yang diperdagangkan itu statusnya sudah haram atau najis, maka tentu tidak memenuhi syarat syariah,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, terkait dengan aspek permodalannya tentu di dalamnya ada permodalan yang bercampur dari yang konvensional dan juga syariah. Dimana terkait dengan hal ini sendiri Indonesia menganut pandangan moderat, sehingga dalam fiqihnya Indonesia tidak menganut sistem keras ataupun yang “menggampang-gampangkan”.

“Jadi kita menganut pandangan moderat, dimana dana yang halal itu tetap halal dan yang haram itu tetap haram, ada pemisahan disitu,” cetus Ma’ruf Amin.

Jadi dari Dewan Syariah Nasional sendiri memutuskan syarat syariah sendiri, dana syariah haruslah di atas 65 persen dari total modal dan sebaliknya sisahnya yang haram atau dari konvensional itu wajib di bawah 45 persen,” ungkapnya.

Terpisah Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri menyatakan bahwa target nasional saat ini 75 persen masyarakat yakni melek terhadap pasar modal. Namun kenyataannya  dari target tersebut justru baru 4 persen yang termasuk ke dalam kaum yang sudah melek terhadap pasar modal.

“Cukup kita sayangkan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kita,” kata Yusri.

Disampaikannya juga, namun dengan kedatangan BEI sendiri perlahan pengenalan terhadap pasar modal terutama di kalangan muda cukup mengalami peningkatan. Ke depan berharap agar target 75 persen warga mengerti dengan pasar modal tercapai dan perlahan target tersebut dapat terus dikejar.

“Namun kendati kita inginkan masyarakat melek pasar modal, kita juga masih mengingatkan agar hati-hati dalam memilih medianya. Harus dipastikan kejelasannya dan pastikan terdaftar di OJK untuk menjamin transaksi yang dilakukan,” tutupnya Yusri.(cw5) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page