Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

BPJamsostek Bengkulu Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

BENGKULU, newsikal.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Bengkulu menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) Kepada ahli waris dari Almarhum Halimah Hazaimun, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kabupaten Seluma sebesar Rp. 42.000.000,-

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh M.Nuh selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Bengkulu, Senin (4/9/23).

“Manfaat yang diterima oleh alhi waris ini merupakan bukti kehadiran negara pada pekerja yang tertimpa musibah,” terangnya.

M.Nuh mengatakan, setiap pekerja di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja yang bekerja di sektor Penerima Upah (formal) ataupun Bukan Penerima Upah (informal).

“Sama seperti pekerja di sektor formal, pekerja pada sektor informal juga menerima hak dan manfaat kepesertaan program yang sama tanpa ada perbedaan dan pengecualian,” kata M.Nuh Dia menuturkan, pekerja dapat terdaftar pada 2 atau lebih kepesertaan baik pada sektor formal ataupun informal, dengan hak dan manfaat yang sama.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program perlindungan yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page