Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Kembali Serahkan Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja

Bengkulu, newsikal.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bengkulu kembali menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), Rabu (12/7/2023).

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Seluma Erwin Oktavian didampingi M.Nuh selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bengkulu kepada ahli waris dari Okta Dwi Cahya Putra Non-ASN Dinas PUPR Kabupaten Seluma.

Santunan yang sama juga diserahkan kepada ahli waris Eki Sugianto PPNPN Kajari Seluma. Besarannya masing-masing sebesar Rp42 juta.

Di kesempatan yang sama, selain menyerahkan santunan jaminan kematian Bupati Seluma juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta Bukan Penerima Upah (BPU) nelayan di desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Sutar Yono sebesar Rp48 juta.

Dalam sambutannya, Bupati Seluma mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas penyerahan santunan sebagai bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

“Semoga santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan”, ungkapnya.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M.Nuh mengatakan, “Hari ini ada tiga penerima santunan,” kata M.Nuh

Dengan penyerahan santunan tersebut M.Nuh menegaskan kepada masyarakat pekerja, terlebih para pelaku usaha. Baik yang merupakan penerima upah maupun yang bukan penerima upah wajib untuk mendapatkan perlindungan atas semua risiko sosial yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan baik akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan. Yaitu dengan mendaftarkan diri ataupun menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepastian jaminan melalui BPJAMSOSTEK.

M.Nuh menjelaskan iuran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan pun sangat terjangkau yakni mulai Rp16.800 untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Iuran tidak seberapa tapi manfaatnya luar biasa sangat diperlukan bagi keluarga yang terkena musibah. Karena kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi kedepannya,” lanjutnya.

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page