Dikritik PPDI Soal Raperda Perubahan Perda no 13 Tahun 2016, Ketua DPRD BU Beri Penjelasan
BENGKULU UTARA, newsikal.com – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kritik DPRD Bengkulu Utara karena tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016.
Menjawab kritikan itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH mengatakan, pembahasan Raperda perubahan Perda no 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa akan kembali dibahas di level panitia khusus (Pansus)
“Kritikan dan masukan dari PPDI akan kami bahas kembali di Pansus,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Raperda perubahan ini tidak akan merugikan pihak tertentu karena akan disesuaikan dengan kearifan lokal tampa menghilangkan pokok-pokok substansinya.
“Pembahasan Raperda ini atas tuntutan perubahan regulasi diatasnya. Kami berharap organisasi yang berkaitan untuk memberikan kepercayaan kepada DPRD,” pungkasnya. (Adv)