Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD dan Pemprov Sepakat Bahas Raperda RPPLH, Apa Isinya?

BENGKULU, Newsikal.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Dempo Xler mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan turunan peraturan dari UUD Cipta Kerja yang berlaku selama 30 tahun hingga 2051. Perda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti pemanfaatan lingkungan sungai, hutan dan keterkaitan antara industri permukiman dan alam.

“Pemanfaatan lingkungan hidup soal sungai, soal hutan itu dibahas serta soal keterkaitan industri pemukiman dan alam,” kata Dempo, Selasa (8/02/2022).

Dempo menilai, Raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur tata kelola sumber daya alam di Bengkulu.

“Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan,” lanjutnya.

Dempo juga menjelaskan, perda ini akan menciptakan peraturan yang lebih mendetail, karena selama ini peraturan yang ada tidak serinci perda RPPHL. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar peraturan tersebut.

“Selama ini tidak ada yang mengatur secara mendetail ada peraturan seperti UUD pertambangan dan limbah. Sehingga banyak perusahaan yang kebablasan membangun perkebunan langsung ke sungai dan itu bisa menyebabkan longsor atau banjir,” tukas Dempo.

Dempo berharap dengan adanya perda ini dapat mengontrol dan mengatur baik industri dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam.

“Dengan adanya perda ini kita bisa mengatur dan mengontrol pemanfaatan alam sehingga adanya pembangunan berkelanjutan, dengan ada aturan juga bisa memikirkan masa depan,” ujar Dempo.(Prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page