Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD Provinsi Bengkulu Inisiasi Payung Hukum Penyelenggaraan Keolahragaan

BENGKULU, Newsikal.com – DPRD Provinsi Bengkulu menginisiasi lahirnya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang bertujuan guna memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Senin, 14/02/2021.

Dijelaskan gubernur, berdasarkan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP 16/2007 tentang Penyelengggaraan Keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekadarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerja sama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi, dan saling menguntungkan,” jelas Gubernur dalam Pendapatnya yang dibacakan Asisten I Setdaprov Bengkulu Khairil Anwar.

Penyelenggaraan keolahragaan juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pun berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor pembangunan lainnya, seperti pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian, dan perdagangan.

“Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu,” kata Gubernur.

Payung hukum tersebut berupa Perda tentang Keolahragaan Provinsi Bengkulu yang harus mampu menjamin terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan. Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan. Optimalisasi peran berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha dalam membangun keolahragaan.

Untuk diketahui, Paripurna dengan agenda Mendengarkan Pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Samsu Amanah dan Wakil Ketua II Suharto, serta dihadiri unsur Forkopimda dan OPD Pemprov Bengkulu.(Prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page