KPU kota Bengkulu Gelar Sosialisasi PKPU nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan Jalur Independen
BENGKULU, newsikal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengelar sosialisasi Peraturan KPU no 2 tahun 2024 dan sosialisasi pencalonan Pemilihan walikota dan wakil walikota jalur perseorangan. Sosialisasi ini dilaksanakan di hotel Grage, Kamis (25/4/2024).
Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tahapan pilkada dan regulasi yang telah di tetapkan.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan sosialisasi dihadiri, pihak pemerintah, Polresta, Kejari, Ormas, OKP dan BEM se-kota Bengkulu.
“Kita berharap melalui sosialisasi informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat terkait tahapan pilkada dan syarat pencalonan jalur perseorangan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait penyerahan syarat dukungan pasangan jalur perseorangan dilaksanakan 8-12 Mei 2024.
“Seluruh calon jalur perseorangan harus melampirkan surat pernyataan dukungan dan fotocopy KTP 22, 967,” ungkapnya
Rayendra berharap partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pesta demokrasi ini. (Fer)