Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dua Pemuda Ditangkap Karena Curi Kucing Beserta Kandang

BENGKULU, newsikal.com – Setelah berhasil menangkap dua orang tersangka Bobol SD, Polsek Muara Bangkahulu dihari yang sama juga berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yang melakukan pencurian seekor kucing jenis maincoon milik Brend Herlyanto (32) warga Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Dalam releasenya hari ini (10/08/22), Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto diketahui kedua tersangka yang melakukan pencurian seekor kucing tersebut yakni berinisial EDS (22) tuna karya warga Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, serta AS (17) tuna karya warga Jl. Flamboyan 1 Rt. 21 Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu.

” Kedua tersangka melakukan aksinya Hari Kamis Tangggal 21 Juni 2022 Sekira Pukul 23.00 Wib Perumahan Qoriyah Thoyyiba Rt. 05 Rw. 03 Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.” Sampai Kasie Humas.

Kasie Humas menyebutkan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan aksinya yakni kedua tersangka Mengambil 2 ,(Dua) ekor Kucing jenis Maine Coon yang terletak di dalam kandang Besi yang berada di teras rumah korban dengan cara membawa Kandangnya.

Untuk penangkapan kedua tersangka, Kasie Humas mengatakan, Berawal dari team opsnal Muara Bangkahulu Mendapati informasi tentang identitas dan juga keberadaan tersangka berinisial EDS sedang berada di rumahnya di Jl. Medan Baru Rt. 21 Rw. 02 Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Bangkahulu dan Panit Reskrim langsung bergerak ke rumah Pelaku.

Dari hasil pengembangan Kemudian team Opsnal mengetahui bahwa dalam melakukan aksinya tersangka EDS dibantu tersangka AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang sedang berada dirumahnya Jl. Flamboyan 1 Rt. 21 Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu dan membawa Kedua pelaku ke Polsek Muara Bangkahulu.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) ekor kucing jenis maincoon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page