Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gelar Rapat Pansus, Dewan Bahas Raperda P4GN

BENGKULU, newsikal.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Pansus soal Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Selasa (22/03/2022). Rapat tersebut membahas tentang penanganan bagi pecandu yang berfokus pada pencegahan, penanganan, serta pasca rehabilitasi.

Wakil Ketua Pansus H. Badrun Hasani SH,MH mengatakan, dalam di pasal selanjutnya dibahas juga tentang penanganan, inikan terkait.

“Ada Rehabilitas medis dan rehabilitas sosial, karena kita lebih fokus ke pecandu maka kita mulai dari pencegahan, penanganan, termasuk pasca rehabilitas sampai ke sini Pemerintah akan membina si korban,” kata Badrun pada wartawan,

Badrun mengatakan nantinya setelah rehabilitasi akan ada penanganan dan pengawasan kepada pecandu, serta bimbingan kerja yang nantinya BLK akan berperan dalam hal tersebut.

“Nanti di Pasca Rehabilitas ini akan ada penanganan, apakah dia akan terlibat lagi. Terus dia akan mengarahkan untuk mendapatkan pekerjaan nanti BNN bekerja sama dengan BLK, apakah nanti si pecandu ini menjadi montir, apakah kalau dia perempuan punya keterampilan menjahit dan sebagainya,” ucapnya.

Tidak hanya itu juga Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi para pecandu yang direhabilitas, yaitu penyediaan fasilitas bagi pecandu. Fasilitas tersebut berupa ruang rehabilitas yang tidak dikenakan tarif, gratis bagi masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu.

“Ada perlakuan khusus yaitu fasilitas rehabilitas gratis bagi para pecandu, tidak dipungut biaya baik yang mampu maupun tidak mampu. Namun ada syarat bagi yang tidak mampu dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa untuk syarat administrasi saja,” jelas Badrun.

Sedangkan untuk anggaran fasilitas tersebut, Ia mengaku untuk Rehabilitas di Rumah Sakit Jiwa estimasi anggran dari BNN sekitar empat juta rupiah.

“Di Rumah Sakit Jiwa itu estimasi anggrannya di BNN dari biaya makan dan lain-lain itu sekitar empat juta perbulan satu orang,” sebutnya.

Namun fasilitas rehabilitas gratis yang diberikan oleh Pemerintah memiliki batasan, yaitu hanya bisa dua kali pengulangan, Badrun mengatakan jika lewat dari itu maka pecandu akan berada di penjara. Agar memberikan efek jera bagi pecandu.

“Nah rehabilitas ini ada batasannya cuman bisa dua kali, kalau lebih dari itu ya siap-siap tempatnya di penjara. Supaya memberikan efek jera juga bagi merekakan,” sambungnya.

Ia ingin ada pantauan dari Pemerintah agar tidak terjadi berulang-ulang kali, kasus narkoba di Bengkulu.
“Kita ingin Bengkulu ini, dipantau terus ini harus hati-hati. Kalau dibiarkan lagi akan terulang-ulang lagikan,” demikian Badrun. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page