Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gubernur Bengkulu Berikan Bantuan Kepada Nelayan se Provinsi Bengkulu

Bengkulu,newsikal.com– Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berikan bantuan kepada nelayan se provinsi Bengkulu. penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu pada Selasa, 03/01/2023

Bantuan tersebut di antaranya merupa Mesin Tempel Perahu, Alat Tangkap dan Peralatan Keselamatan yang diberikan secara gratis kepada kelompok nelayan.

Dengan total anggaran senilai Rp 1,9 miliar, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, juga memberikan bantuan berupa pengurusan badan hukum bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan.

“Kita menyampaikan berbagai paket bantuan alat nelayan, ada jaring, jaket pelampung, mesin tempel, yang tidak kalah penting adalah izin berusaha jadi status kelembagaan KUB nelayan karena itu menjadi prasyarat untuk mereka mendapatkan bantuan, juga legalitas pengajuan kredit dan bantuan,” jelas Gubernur Rohidin.

Kelembagaan KUB Nelayan sendiri tambah Gubernur Rohidin, merupakan salah satu hal yang penting. Selain sebagai syarat menerima bantuan, badan hukum KUB ini juga menjadi legalitas nelayan untuk melakukan pengajuan kredit.

Tanpa adanya akte pendirian secara resmi itu menjadi tidak diterima, Gubernur Rohidin sendiri menginginkan agar semua kelompok nelayan mempunyai badan hukum yang legal.

“Tadi saya minta Kadis Kelautan dan Perikanan mendata seluruh KUB yang ada di Provinsi Bengkulu ini ada berapa, mungkin baru 40 hingga 50 yang sudah mendapatkan akte pendirian, kalau bisa kita akte pendirian kan semua, misal sampai 400 hingga 500 KUB karena ini untuk legalitas KUB,” tambah Gubernur Rohidin.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page