Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2020

BENGKULU, newsikal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar paripurna Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (29/6).

Dalam kesempatan ini, Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Nota Penjelasannya sebagai pengantar Raperda Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 (Sisa Perhitungan), Gubernur menyampaikan angka perhitungan APBD secara keseluruhan yaitu:

Pendapatan sebesar Rp 2. 786. 928. 036. 207, 91.

Sedangkan Belanja sebesar Rp 2. 698. 458. 077. 971, 87.

Sehingga terdapat Surplus sebesar Rp 88. 469. 958. 236, 05.

Untuk Penerimaan Pembiayaan Rp 29. 072. 636. 817, 45.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 15. 000. 000. 000, 00.

Sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp 14. 072. 636. 817, 45.

“Terdapat Sisa Lebih Perhitungan sebesar Rp. 102. 542. 595. 053, 49,” sebut Gubernur Rohidin.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 yang berisikan penjabaran tentang visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta program prioritas pembangunan daerah.

Di samping itu juga penyusunan RPJMD itu juga dimaksudkan di antaranya, sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis program lima tahunan.

“Sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu,” jelasnya.

Usai Nota Penjelasan Gubernur, agenda dilanjutkan dengan Laporan Hasil Pembahasan Pansus dan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi serta hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroda) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapeda ini akan dibahas di paripurna selanjutnya. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page