Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Jasa Raharja Launching Buku Pedoman Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Seluruh Rumah Sakit di Indonesia

JAKARTA, newsikal.com – Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), sebagai petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas. Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,
menyampaikan bahwa penyusunan Standarisasi Diagnosis Cedera, beserta
Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), di latar belakangi karena belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada cedera yang sama di antara fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, juga belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka
morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.

“Dengan tersusunnya buku DC-FKMN-JR ini kami berharap adanya optimalisasi biaya
perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga,
masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, DC-FKMN-JR sangat diperlukan. Hal itu mengingat saat ini Jasa
Raharja sudah bekerja sama dengan 2.582 rumah sakit atau 100 persen rumah sakit
di bawah naungan Kemenkes.

“DC-FKMN-JR yang telah disusun ini merupakan perwujudan kesepakatan dalam klasifikasi diagnosis cedera, pemilihan obat-obatan dan alat kesehatan. Yang nantinya akan diimplementasikan kepada korban
kecelakaan lalu lintas selama mendapat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” terang Rivan.

DC-FKMN-JR ini, lanjut Rivan, merupakan suatu bagian transformasi Jasa Raharja
dalam melakukan improvement di semua lini, yaitu mulai dari pendataan kendaraan
hingga pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga sebagai salah
satu upaya untuk memastikan tata kelola perusahaan dengan Governance Risk and
Compliance (GRC) di semua lini pelayanan, terutama sistem pelayanan dengan
stakeholder.

“DC-FKMN-JR diharapkan menjadi acuan dalam penanganan kesehatan bagi korban
kecelakaan sehingga dapat meminimalisir angka kematian dan kecacatan, atau
dampak yang tidak diinginkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya ini
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada golden periode,” terangnya.

Rivan mengungkapkan, penyusunan DC-FKMN-JR ini terus dilakukan penyempurnaan, mengikuti perkembangan dunia medis yang dinamis.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Medical Advisory Board Jasa Raharja (MABJR), seluruh perhimpunan dokter dan dokter spesialis, dan semua pihak yang telah bahu membahu dalam penyusunan DC-FKMN-JR ini,” ungkap Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani
Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa
Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali
dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr.
Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).

“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan
bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan
hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Jasa Raharja, lanjut Dewi, akan terus memantau agar DC-FKMN-JR dipergunakan
dengan penuh tanggung jawab dan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan
mutu pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini sebagaimana amanat undang-undang sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara,” jelas Dewi.

Sementara itu, Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto,
DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium,
dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman
dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya
kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas.

“Sekaligus mendukung akuntabilitas medicolegal setiap penerima pelayanan maupun santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja secara tepat,” terang Prof. Agus.
Launching DC-FKMN-JR tersebut dihadiri, antara lain Asisten Deputi Bidang Asuransi
dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono, Direktur Jenderal
Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, Apt.M.Pharm., MARS, jajaran Direksi dan Komisaris Jasa Raharja, serta Direksi mitra kerja terkait.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page