Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Jonaidi: Gubernur Fokus Rampungkan Raperda Perubahan RT/RW

BENGKULU, newsikal.com – Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 belum mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. Dewan meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah fokus dalam merampungkan Raperda tersebut.

Raperda tersebut dikembalikan lantaran untuk disempurnakan kembali karena belum sesuai dengan ketentuan dan sejumlah persoalan lainnya.

Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi menjelaskan, berdasarkan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka raperda tersebut tidak bisa direvisi, tapi harus dicabut dan dilakukan kembali penyempurnaan raperdanya.

“Kemudian Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut pada pasal 237 mewajibkan Perda RZWP3K diintegrasikan dalam Perda RTRW,” kata Jonaidi, Selasa (22/3/2022).

Pansus ditambahkan Jonaidi, juga menunggu hasil persetujuan atas usulan gubernur terhadap perubahan status atau peruntukan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Ditambah masih banyaknya usulan dan program pembangunan yang sedang dan sudah diusulkan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi kewenangan provinsi, namun belum diakomodir dalam pembahasan.

“Karenanya kami meminta kepada gubernur untuk lebih serius, lebih fokus dengan agenda persetujuan kementerian lembaga di Jakarta. Termasuk penyediaan anggaran yang dibutuhkan OPD untuk merampungkan perubahan RTRW,” tegasnya.

“Sebab berdasarkan PP 21 Tahun 2021, RTRW mengatur pengintegrasian muatan teknis ruang laut dan RTRW, sehingga selain mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN, Raperda RTRW harus mendapat persetujuan dari KKP,” sambung Jonaidi.

Selain itu, gubernur pun diminta untuk memasukkan hasil persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI tentang Perubahan Fungsi Status dan Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi Bengkulu. Sebagaimana yang sudah diajukan oleh gubernur dan sedang dilakukan penilaian oleh Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di wilayah kawasan hutan se-Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut, Jonaidi mengingatkan gubernur bahwa tempo penyelesaian raperda adalah April 2023, sesuai dengan amanat PP 21 dan PP 43 Tahun 2021.

“Maka kami minta sesegera mungkin gubernur kembali menuntaskan raperda, naskah akademik, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN, persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta memfasilitasi biaya sebagai pemohon atas kinerja Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menilai, meneliti, dan merekomendasikan persetujuan atas usulan perubahan peruntukan status, fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” sampai Jonaidi.

Sementara, Gubernur Rohidin menyatakan akan segera melakukan izin substansi maupun izin teknis serta melakukan administrasi terhadap regulasi yang ada.

“Serta regulasi yang terbaru agar draf Raperda RTRW Provinsi Bengkulu ini dapat kembali kami ajukan ke DPRD Provinsi Bengkulu dan kami harapkan anggota dewan yang terhormat dapat kembali membahas dan memberikan masukan dan pemikiranya sesuai tahapannya dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page