Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kontraktor Lapor Diperas Oknum Pejabat Pemkot, Walikota Difitnah

BENGKULU, newsikal.com – Tidak rampungnya proyek pembangunan alun-alun atau Berendo Hidayah Kota Bengkulu pada waktu yang disepakati berbuntut panjang. Pasalnya, kontraktor proyek lewat Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri, Amirudin melaporkan adanya tindak pemerasan dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Bengkulu ke Jampidsus Kejagung RI.

Dikutip dari kabarrafflesia.com, dengan pemutusan kontrak ini pihak PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, merasa dirugikan miliaran rupiah. Seperti dalam laporannya, dirinya mengaku diperas oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Bengkulu yang mengatasnamakan Walikota.

Laporan kontraktor ini diduga memfitnah Walikota yang menyangkut pautkan pada pelaksanaan proyek ini. Hal itu disampaikan loyalis Helmi Hasan, Sukman.

“Dalam hal ini, saya selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu tahun 2019, merasa diperas dan dirugikan miliar rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri mantan Kadis PU dan PPK proyek alun-alun bernama Sabirin,” kata Amirudin dalam surat yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung.

Dalam surat tersebut, Amiruddin menyebut dia dimintai uang dengan rincian sebagai berikut:

1. Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU

2. Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU

3. Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000

4.Keempat kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000

5. Kelima diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000

6.Keenam Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota

7. Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu

8. Kedelapan Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian)

Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah)

“Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya. Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan alun-alun. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan,” tulisnya lagi dalam suratnya yang tertanggal 12 Desember 2019.(red/d12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page