Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

KURANG DARI 24 JAM PT JASA RAHARJA BENGKULU MENYERAHKAN SANTUNAN MENINGGAL DUNIA KORBAN KECELAKAAN BUS PO. PUTRA SIMAS

Bengkulu, newsikal.com – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Rabu, (09/08/2023) jam 14.00 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Teluk Kuantan – Kiliran Jao, Ds. Kasang, Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuantan Singingi yang melibatkan MOBIL BUS PO. PUTRA SIMAS. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia (MD) yang mana domisili korban di Kab. Kepahiang, Bengkulu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Kepahiang melakukan kegiatan jemput bola ke rumah ahli waris dan menyampaikan korban akibat kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp. 50 Juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Rabu 09 Agustus 2023 atau dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Nopiliansyah.

Nopiliansyah menyampaikan setelah menerima informasi tentang kejadian, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kepahiang segera berkoordinasi dengan Kepala Ds. Bukit Sari, Kec. Kabawetan, Kab. Kepahiang untuk membantu proses penyelesaian santunan korban.

“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara,” ujar Nopiliansyah

“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan dan patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” Nopiliansyah juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.

“Selain itu kami juga berpesan agar Angkutan Pribadi dan Angkutan Penumpang Umum untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan dikelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Nopiliansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page