Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemkab Mukomuko Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

MUKOMUKO, newsikal.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan menjadi kendaraan selama libur hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA membenarkan hal tersebut. Namun Pemkab Mukomuko akan membolehkan kendaraan dinas (randis) digunakan untuk kebutuhan mudik lebaran, dengan syarat tidak boleh dipinjam pakaikan kepada orang yang tidak berhak menggunakannya, setelah itu tidak mengisi kendaraan dinas tersebut dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah.

“Saat ini memang belum terbit edaran terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Sekda

Persyaratan penting lainnya, resiko kerusakan ditanggung pribadi penanggung jawab.

“Jangan nanti karena milik negara kendaraan tidak dirawat dengan baik, dan jika kedapataan kerusakan tidak ditanggung pejabat yang pengguna aset. Maka tidak menutup kemungkinan aset tersebut kami tarik,”kata Sekda

Sekda juga menambahkan, selain itu juga kondisi randis yang akan dipakai untuk mudik harus dalam kondisi prima. Dalam artian kondisi mesin dan peralatan penunjangnya siap diajak berjalan jauh. Mulai dari kondisi ban, oli dan kelengkapan pendukung harus benar-benar disiapkan oleh PNS yang akan memakai randis untuk mudik tersebut.

“Hal itu untuk meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan yang dapat berujung pada kecelakaan lalulintas. Sehingga akan dipandang buruk oleh publik, karena aset milik negara yang tidak dirawat dengan baik, ” jelas Sekda.

Lanjutnya, dibolehkannya randis dipakai untuk mudik oleh PNS juga menimbang kondisi Pemkab Mukomuko yang sampai saat ini belum memiliki garasi umum. Selain itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada PNS dalam pengabdiannya kepada daerah. Terlebih dengan waktu libur dan cuti bersama yang panjang tidak memungkinkan bagi Pemkab Mukomuko melakukan penjagaan yang ketat terhadap randis jika dikumpulkan di Kantor Pemkab Mukomuko

“Silakan pakai randis untuk mudik dengan cara yang bijak, dan tidak dipergunakan ketempat-tempat yang tidak seharusnya. Serta tidak mengganti nomor polisinya,” terangnya.

Setalah itu juga Sekda menyampaikan, randis yang dipakai PNS mudik disesuaikan dengan identitas berita acara pinjam pakai. Kalaupun dipinjamkan lagi, tanggung jawabnya tetap dikembalikan pada identitas di berita acara.

“Artinya bagi PNS maupun OPD yang difasilitasi randis diharapkan tidak mudah meminjamkan randis kepada orang lain untuk keperluan mudik lebaran,” pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page