Pemkot Bengkulu Naikan Tarif Parkir, Motor 2 Ribu, Mobil 3 Ribu
BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menaikan tarif parkir kendaraan. Kenaikan tarif ini berlaku sejak 6 Maret 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kota Bengkulu Edyson mengatakan kenaikan ini sesuai Kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu.
“Untuk roda dua atau motor, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000,” kata Edyson, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Bengkulu dan sudah memasang sepanduk ditempat umum terkait kenaikan retribusi parkir.
“Kita sudah memasang spanduk terkait adanya kenaikan pajak maupun distribusi parkir dan kita sudah menempelkan spanduk ke tempat-tempat strategis,” tegas Dia.
Selanjutnya untuk menghindari keributan atas naikan parkir ini maka pihaknya akan menyiapkan karcis kepada petugas parkir.
“Kita siapkan karcis untuk petugas parkir, karena karcis itulah yang sah dan sudah tercantum di Undang-Undang dan perdanya. Jadi kalau ada parkir yang tidak menggunakan karcis maka pemungutan parkir tersebut dianggap ilegal dan masyarakat boleh melapor kepada pihak yang berwajib,” tutup Eddyson. (nur)