Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemkot Dan Dinsos Memberi Denda 50 juta Kepada Koordinator Gelandangan dan Pengemis

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menindak tegas barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan di Kota Bengkulu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 7 tahum 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di pasal 21 ayat 2.

Di Perda ini berisi setiap orang atau Badan yang menyuruh atau memaksa orang lain melakukan kegiatan penggelandangan dan pengemisan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 (larangan) ‘Setiap orang atau Badan dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis baik dengan bujukan maupun dengan paksaan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain akan dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).

“Sesuai dengan Perda barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan maka ia terkena denda 50 juta dan hukum penjara 6 bulan. Namun sejauh ini kita belum menemukan koordinator dari anak jalanan tersebut,” ungkap Kadinsos Rosminiarty, Rabu (8/6/2022).

Hal ini juga sebagai tindakan tegas dari Dinsos dengan adanya yang melarikan diri dari Rumah Singgah tersebut dengan cara membobol flapon dan terali. Ditakutkan disini para gepeng telah dikoordinir salah satu oknum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page