Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Erna Sari Dewi Sepakat Adanya Eksternal di Tubuh BK

BENGKULU, newsikal.com – Tugas dan Fungsi keberadaan Badan Kehormatan (BK) di tubuh DPRD Provinsi Bengkulu akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

“Ya saya sepakat adanya unsur eksternal di dalam BK agar dapat memaksimalkan kinerja BK,” kata Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi.

Erna sepakat atas apa yang disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis, dalam Focus Group Discussion Pengawasan Kode Etik DPRD yang digelar beberapa waktu lalu.

Elfahmi Lubis mengusulkan agar ada perubahan undang-undang (UU) yang mengatur BK agar bisa diisi oleh unsur eksternal diluar anggota dewan itu sendiri.

“Asalkan itu sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Namun, saat ini kita masih mengacu pada UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” terang Erna.

Disebutkan Elfahmi Lubis, BK dianggap tidak akan mampu menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan, selama masih diduduki oleh anggota DPRD saja.

Karena menurutnya, akan ada konflik kepentingan saat laporan perkara dugaan pelanggaran etik mau diselesaikan oleh pihak BK.

“Hal ini sebabkan personil BK itu sendiri sesama anggota dewan sehingga jeruk minum jeruk,” sebutnya.

Sehingga, kata dia, tidak jarang ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR dan diadukan ke BK, proses penyelesaiannya tidak jelas.

Padahal BK memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah dan citra anggota maupun institusi.

Kode Etik Dewan merupakan aturan yang mengatur bagaimana standar etik yang harus dipatuhi. Dalam konteks ini, anggota Dewan terikat dalam etika personal dan etika lembaga.

“Kedua etika ini saling mempengaruhi, jika etika anggota dewan baik, maka jelas akan berimbas pada citra positif pada kelembagaan dewan itu sendiri, begitu juga sebaliknya,” pungkas Elfahmi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page