Pemprov Bengkulu Wujudkan ASN Profesional Dengan Sistem Merit
BENGKULU, newsikal.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri Zoom Meeting bersama KANS verifikasi hasil penilaian penerapan sistem Merit di VIP Pola kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (20/3/2024)
Dikatakan Isnan, berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit ini sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Sistem merit menjadi salah satu hal yang fundamental untuk memastikan ASN agar semakin produktif. Tujuannya jelas, yakni memastikan ASN bekerja, tidak terpengaruh keputusan politik, serta ASN harus bisa menjadi pribadi yang profesional,” terang Isnan
Lebih jauh Isnan menjelaskan, Penerapan sistem merit ini kan memberikan manfaat dalam manajemen institusi atau organisasi, khususnya para ASN yang ada di lingkungan pemprov Bengkulu.
“Kita harapkan dengan adanya sistem merit ASN dapat mengembangkan diri sesuai kebutuhannya dan yang terpenting dapat memberikan kepastian karir dan melindungi karir ASN dari intervensi politik,” pungkasnya (adv)