Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemuda Benteng Ditangkap Karena Setubuhi Anak dibawah Umur

BENGKULU, newsikal.com – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial GP warga Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ) harus ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh personil unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun warga Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., dalam releasenya hari ini (25/07/22) mengungkapkan, tersangka GP melakukan aksi bejatnya terhadap korban disebuah wisma yang berada di Kota Bengkulu.

” Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan LP / B – 737V/2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU, tanggal 10 Mei 2022.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh dirinya didampingi Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, S.H., kemarin ( Minggu, 24/07/22) sekira pukul 20.45 wib.

” Modusnya tersangka ini menjemput korban dari rumah lalu membawa korban ke hotel untuk menginap. Ketika berada didalam kamar hotel, lalu tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya di Hotel, tersangka kemudian membawa korban menuju Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) dan setelah sampai di Curup tersangka meninggalkan korban sendirian.

” Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page