Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pengeledahan Rumah Gusril Diduga Cacat Prosedur? Ini Pandangan Praktisi Hukum Muda Sugiarto

BENGKULU, newsikal.com – Banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait penggeledahan yang dilakukan Polda Bengkulu terhadap rumah mantan Bupati Kaur. Muncul tanda tanya besar, apakah penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan Prosedur atau tidak?

Menurut praktisi Hukum Sugiarto, SH, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penyidik dalam hal melakukan suatu pengeledahan, sesuai dengan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Selagi bukan teroris dan tertangkap tangan melakukan suatu tindakan kejahatan, penyidik harus menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat,” ucap pengacara muda ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan sebelum melakukan pengeledahan, penyidik juga harus menunjukkan surat perintah penggeledahan dan tanda pengenalnya. Penggeledahan juga harus disaksikan dua orang saksi.

“Setelah selesai melakukan penggeledahan, penyidik harus memberikan berita acara dan turunannya kepada pemilik rumah atau penghuni rumah dalam waktu dua hari,” ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa selagi penyidik tidak melakukan poin-poin di atas penggeledahan itu bisa jadi pengeledahan yang cacat prosedur.

Maka itu juga, jika barang-barang yang dibawa tidak terbukti bermasalah semestinya dikembalikan. Agar tidak mengundang pandangan negatif di tengah masyarakat terhadap Polda Bengkulu.

“Kalau saya yang digeledah tidak sesuai dengan yang saya sampaikan di atas, saya akan laporkan balik yang menggeledah tersebut,” cetusnya.

Apa yang disampaikan Sugiarto juga selaras dengan apa yang disampaikan Akademisi Hukum Universitas Bengkulu Prof. Herlambang. Dimana Prof. Herlambang menyebut penggeledahan tersebut juga harus memiliki Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejati.

Setelah media ini melakukan penelusuran ke Kejati, alhasil SPDP terkait penggeledahan tersebut tidak ada. Sayangnya pula, pihak Kejati juga enggan berkomentar banyak terkait nasalah ini.

Beberapa waktu lalu, Prof. Herlambang sempat mengatakan, kalau penyidik (Polisi,red) tidak dapat menunjukkan SPDP, pengeledahan tidak dapat dilakukan.

“Kalau SPDP tidak ada, pengeledahan itu adalah penggeledahan Ilegal,” cetusnya.

Untuk itu juga, dengan SPDP itulah dikatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka apa dan status yang digeledah itu juga sebagai apa. Kecuali, lanjutnya, pelanggaran kasat mata seperti tertangkap tangan dan kasus terorisme tidak perlu SPDP ditunjukkan.

Yang mana diketahui, Gusril bukan teroris dan juga bukan tertangkap tangan memiliki senjata api ilegal. Dia memiliki senjata dengan surat izin kepemilikan yang lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Maka kalau SPDP tidak ada itu adalah penggeledahan Ilegal,” kata Herlambang.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page