Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pengelolaan Parkir di Kota Bengkulu Dinilai Makin Tidak Jelas

BENGKULU, newsikal.com – Pengelolaan parkir di Kota Bengkulu saat ini sudah dikelola oleh pihak ketiga. Namun, masih saja terjadi polemik dalam pelaksanaannya.

Pasalnya, belakangan ini beberapa pengusaha di Kota Bengkulu mengeluhkan terkait zona pengelolaan parkir ini. Dikatakan salah satu pemilik usaha tersebut, dirinya sudah membayar pajak retribusi parkir ke Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan pendapatan asli daerah (Bapenda), tetapi lahan usahanya tetap saja dipungut retribusi parkir.

Sedangkan, ia menilai yang diatur dalam peraturan daerah (perda) retribusi parkir Kota Bengkulu tak seperti itu.

“Saya sudah membayar pajak parkir sesuai dengan aturan, akan tetapi kenapa masih ada petugas parkir melakukan pemungutan retribusi parkir. Ini kan jatuhnya saya kena pajak parkir dan retribusi parkir,” ucap pemilik usaha yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ia mengatakan bahwa persoalan ini sudah pernah ia sampaikan kepada Bapenda, akan tetapi jawaban dari Bapenda bahwa lokasi usahanya masuk zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bengkulu.

“Kata pegawai Bapenda Indra, seluruh tempat yang masuk zona baik itu tempat usaha menjadi hak pengelola zona,” jelasnya.

Saat media mengonfirmasi melalui telepon ke pegawai Bapenda Kota Bengkulu tersebut, hasilnya tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Dirinya menyampaikan akan berkoordinasi kepada atasan terlebih dahulu.

Bahkan ia meminta bertemu dirinya di kantor pada Senin mendatang.

“Kita langsung ketemu saja mas hari Senin dikantor, nanti saya jelaskan semua, besok Jumat saya agenda ke Kejari sudah janji,” sampainya, Rabu (28/7/2023)

Sebagai informasi, pada peraturan daerah kota no 5 tahun 2019

pasal 1 ayat 15: Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan tempat parkir ditepi jalan umum dan pelayanan tempat khusus parkir.

Pasal 1 ayat 19: Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat-tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

Untuk diketahui pula, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan hal yang berbeda. Pajak parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan.

Sedangkan, retribusi parkir adalah pungutan atas layanan yang disediakan pemerintah. Seperti parkir di tepi jalan umum dan khusus parkir.(tim)

One Comment

  1. Pihak ketiga nya dari CV apa min
    Soalnya ayah saya telat bayar setoran parkir ke CV itu,dan ayah saya sdh 3 hari berturut2 ke CV itu tp tak kunjung bertemu dgn pihak CV nya
    Skrng pihak CV mengutus orng untuk menjadi juru parkir di parkiran ayah saya
    Ini mafia min,jika tdk bisa bayar mreka dgn seenaknya mengambil begitu saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page