PPNI Konsisten Ikuti Sidang Judicial Review UU Kesehatan
JAKARTA, newsikal.com – Keinginan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama organisasi profesi kesehatan lain dalam memperjuangkan kepentingan anggota berkaitan perlindungan hukum maupun hal lainnya tak kenal lelah dan berkelanjutan.
Berkaitan itu pula, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Ketua maupun perwakilan dari IDI, IBI, PDGI, IAI dan PDSI menghadiri sidang lanjutan Judicial Review Uji Formil UU Kesehatan No. 17 tahun 2023. Beberapa waktu yang lalu.
Melalui pesan tertulisnya, Maryanto yang juga Ketua Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI menyampaikan bahwa UU Keperawatan sebagai Undang-Undang kekhususan melalui pembatalan UU Kesehatan.
“Harapan PPNI melalui upaya Judicial Review (JR) adalah dikembalikannya UU Keperawatan sebagai leg spesialis melalui pembatalan UU Kesehatan,” katanya.
Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan ini menerangkan bahwa UU Keperawatan selama ini telah terbukti mampu menjadi regulasi dalam mengatur keperawatan di Indonesia.
“UU Keperawatan terbukti mampu menjadi regulasi yang mengatur kehidupan keperawatan di Indonesia dalam sistem kesehatan yang lebih baik,” pungkasnya. (red)