Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PWI Kaur Minta Kepsek yang Diperas Wartawan Lapor Polisi Jika Ada Bukti 

KAUR, newsikal.com – Untuk menghindari polemik berkepanjangan dan berakibat pada rusaknya marwah wartawan yang menjunjung tinggi profesi sebagaimana diatur dalam UU  40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) Muhammad Isnaini, S.ST meminta kepada kepala sekolah SMPN 12 Kaur Desi Pramawati, S.Pd membuktikan omongannya terkait pengakuannya yang dimuat di media online yang telah mengirimkan sejumlah uang kepada oknum wartawan.

“PWI Kaur sebagai satu-satunya organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers di Kabupaten Kaur meminta saudari kepala sekolah untuk melaporkan ke penegak hukum jika benar ada tindakan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan. Jangan hanya bicara di media. Justru hal ini menimbulkan fitnah dan,” ujar Isnai, Rabu (11/10/2023)

Terkait dengan persoalan itu, PWI Kaur Rabu 11 Oktober 2023 sudah melayangkan surat peringatan kepada kepsek SMPN 12 Kaur yang berada di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung. PWI Kaur menunggu hingga lima hari kedepan bila yang bersangkutan tidak melakukan upaya tindakan melaporkan ke APH. Maka PWI Kaur akan menempuh jalur hukum, melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik wartawan.

“Jadi kita tunggu saja, bila tak berani melapor, maka kami dari organisasi profesi wartawan yang Konstituen dari Dewan Pers akan melapor,” tegasnya.

Sekretaris PWI Kaur Julianto, S.I.Kom menambahkan dengan adanya pemberitaan dua media online tersebut dan belum ada bukti jelas terkesan merusak nama wartawan.

Padahal hal ini belum tentu terbukti, bahkan bila hal ini terjadi, bisa saja hanya ulah oknum yang bersembunyi dibalik label wartawan.

“Harus jelas jangan sampai malah terjadi fitnah, bila memang hal ini terjadi silakan laporkan tidak perlu berkoar-koar,” tegas wartawan utama dari media Harian Radar selatan.

Sementara itu seksi Hubungan antar Lembaga PWI Kaur Sirajudin menegaskan, bila sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan tak kunjung melapor ke APH maka PWI Kaur akan menurunkan tim advokasi untuk menyampaikan laporan ke APH atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

“Kita tunggu itikad baiknya segera melapor bila tidak kita PWI akan menyampaikan laporan ke Polres secepatnya,” tegasnya (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page