Raperda Pondok Pesantren Segera Dibahas, BAPEMPERDA Studi Tiru Ke NTB
BENGKULU, newsikal.com – BAPEMPERDA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksakan kunjungan studi tiru atas Perda No 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke BAPEMPERDA DPRD NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram, Selasa (7/5/2024).
Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini sama-sama Perda inisiatif DPRD.
“Sama halnya dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini ini merupakan perda inisiatif DPRD NTB yang memfokuskan fasilitasi, Cognisi, afirmasi dunia pendidikan khususnya para anak-anak didik yang mengembangkan diri pada pendidikan muslim dalam sekolah Pondok Pesantren,” Katanya.
Lebih lanjut Usin menargetkan Raperda inisiatif DPRD ini akan dilakukan uji publik dan akan dibahas hingga disahkan menjadi perda pada masa persidangan kedua.
“Kita targetakan pada masa sidang kedua ini Raperda fasilitasi pondok psantren ini dapat disahkan,” ujarnya.
Usin Berharap dengan adanya perda ini akan mendorong modernisasi memasyarakatkan dunia pendidikan pondok pesantren yang ada dan tumbuh di Provinsi Bengkulu.
“Dengan adanya Perda ini Kehadiran Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat menumbuhkan pendidikan pondok pesentren di Provinsi Bengkulu,” Pungkasnya. (red)