Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Sugiarto: dr. Chesa Siap Berikan Kesaksian Di Sidang Lanjutan Dugan Penganiayaan Tersangka Syahranudin

BENGKULU, newsikal.com – Surat dakwaan Tersangka Syahranudin B. SP dengan perkara dugaan tindakan pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan No Perkara 34/Pid.B/2024/PN.Bgl, Selasa (23/1/2024).

Sugiarto SH, MH Kuasa hukum dari dr. Chesa Yuni Hasranita mengatakan bahwa kliennya akan memberikan kesaksian di pengadilan negeri, Selasa (30/1/2024).

“Berdasarkan Surat panggilan saksi tanggal 25 Januari 2024 yang di keluarkan oleh Kejaksaan dimana Klien kami dr. Chesa Yuni Hasranita dan Yogi MZ diminta untuk hadir memberikan keterangan dengan,” kata Sugiarto, Senin (29/1/2024).

Sugiarto mengatakan bahwa kliennya siap memberikan kesaksian dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman

“Agenda Saksi ini merupakan bagian terpenting bagi Klien kami, dan Klien kami siap untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ucapnya.

Dikatakan Sugiarto, dalam dakwaannya JPU menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dimana terdakwa mengambil sepasang parang dan mengejar Klien kami Yogi dan mengucapkan “ku bunuh kau, ku bunuh kau” dengan berulang-ulang. bahkan Terdakwa menempelkan Parang tersebut ke leher klien kami dan mengucapkan kata-kata yang sama “ku bunuh kau, ku bunuh kau”,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas kejadian tersebut mengalami dr. Chesa patah kaki yang membuatnya harus opname dan atas kejadian ini dr. Chesa mengalami trauma.

Sugiarto sangat menyayangkan jaksa penuntut umum tidak memasukkan Pasal 35 KUHPidana:

  1.  Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya Pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Atas kejadian yang dialami Klien kami. sudah benar-benar terpenuhinya Delik Pidana dalam Pasal 35 KUHPidana dimana:

  1. adanya niat atau kehendak dari pelaku;
  2. adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu.
  3. pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.

“Kami percaya Majelis Hakim akan netral dan profesional dalam mengadili Perkara A Qou dan kami berharap Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara A Quo dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Klien kami. serta kami akan mengawal Perkara ini hingga selesai sampai Putusan Pengadilan dibacakan,” pungkasnya (fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page