Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Suimi Fales Dukung Penjual Emas Dikenakan Pajak

Bengkulu, newsikal.com – Pemerintah mengatur kembali mengenai pengenaan pajak yang diberlakukan untuk transkasi emas. Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan sudah berlaku sejak 1 Mei 2023 lalu.

Mengenai Peraturan tersebut Suimi Fales
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sangat mendukung adanya kebijakan peraturan pajak itu. Mengingat emas adalah Investasi masyarakat.

“Ya tidak apa-apa jika penjual dikenakan pajak, Pemerintah daerah tentu harus mendukung kebijakan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” ujar Suimi

Ia mengingatkan agar semua masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah tersebut, itu demi kepentingan semua.

“Tentunya dengan ada aturan tersebut, selaku masyarakat Indonesia ada baiknya kita mematuhinya. Soal sosialisasi kita lihat dahulu kondisinya nanti,” ujarnya

Mekanisme baru pengenaan pajak atas emas menurut kategori emasnya. Untuk emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.(adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page