Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tak Dapat Dibuktikan Fisiknya, Kemana Hilangnya Dana BOS 126 Juta di SMPN 14 Kota Bengkulu?

BENGKULU, newsikal.com – Masih menjadi misteri, hilangnya anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai 126 juta rupiah di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Kota Bengkulu. Anggaran tersebut tidak dapat dibuktikan keberadaannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) oleh bendahara BOS berdasarkan laporan 12 Maret 2022.

Lebih parahnya lagi, pasca menjadi temuan BPK RI tersebut Kepala SMPN 14 Kota Bengkulu mengembalikan uang kepada bendahara BOS senilai 127 juta rupiah. Hal itu lantas menjadi pertanyaan besar dari sejumlah pihak bahkan masyarakat Kota Bengkulu.

Kemana hilangnya dana dengan angkanya yang cukup funtastis tersebut? Mengapa dana tersebut dikembalikan oleh Kepala Sekolah kepada bendahara BOS?

 

Perlu diketahui tim manajemen BOS setelah mengkalkulasi dan menyesuaikan saldo SILPA, diketahui saldo tersebut per 31 Desember 2021 seharusnya 137 juta rupiah. Pada 12 Maret 2022 bendahara BOS kembali memberikan rincian pengeluaran yang tercatat di BKU dan RKAS 11 juta rupiah lebih, sehingga saldo fisik yang tidak dapat dibuktikan menjadi 126 juta.

Menjadi pertanyaan besar kenapa bisa saldo 126 juta secara fisik tidak dapat dibuktikan keberadaannya oleh Bendahara BOS. Saat proses pemeriksaan terjadi pula pergantian kepala sekolah lama dengan kepala sekolah yang baru saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI menyebutkan bahwa, kepala sekolah yang lama telah menyerahkan 127 juta rupiah kepada kepala sekolah yang baru sebagai pertanggung jawaban dana yang hilang tersebut dan disetorkan ke kas daerah. Belum tahu apakah sejumlah uang yang diserahkan ini merupakan uang pribadi atau memang dana BOS yang dipegang oleh kepala sekolah.

Tim newsikal.com saat melakukan penelusuran ke SMPN 14 Kota Bengkulu. Saat dikonfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 14, Umar H, S.Pd, seolah menutupi hal ini. Dirinya menyatakan tidak tahu apapun terkait persoalan tersebut.

Sedangkan dalam temuan BPK RI jelas kepala sekolah lama menyerahkan uang kepada kepala sekolah yang baru saat ini untuk diserahkan ke bemdahara BOS dan disetorkan ke kas daerah.

“Saya tidak tahu permasalahan dana Bos, saya baru di sini,” ujar Umar saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/2/2023).

Patut diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi di SMPN 14 Kota Bengkulu ini. Kepala sekolah yang baru juga terkesan menutup-nutupi.

Muncul lagi pertanyaan, kalaupun benar bahwa kepala sekolah yang lama telah mengembalikan saldo 127 juta tersebut kepada kepala sekolah yang baru, kenapa saldo tersebut dipegang kepala sekolah yang lama dan tidak berada di kas bendahara BOS. Namun ketika itu dana pribadi dari kepala sekolah yang lama untuk menutupinya, bagaimana sistem pencatatan arus masuk dan keluar anggaran dari bendahara BOS?

Tim media ini masih menelusuri terkait kebenaran yang terjadi sebenarnya. Bahkan juga mencoba menghubungi kepala sekolah yang lama serta bendahara BOS untuk diminta konfirmasi terkait hal tersebut.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page