Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Terima Uang 200 Juta, Undang Sumbaga Didiskualifikasi Pada Pemilihan Ketua Umum HIPMI

JAKARTA, newsikal.com – Cukup mengejutkan, Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD Hipmi) Provinsi Bengkulu Undang Sumbaga, langgar kode etik pada Musyawarah Nasional Hipmi di Solo. Pasalnya, Undang Sumbaga diduga menerima uang dari salah satu Calon Ketum yakni Anggawira senilai 200 juta rupiah yang dibuktikan dengan lampiran bukti transfer.

Parahnya lagi, Undang Sumbaga tidak memilih Caketum Anggawira dengan alasan dirinya punya hutang budi dengan Caketum Bagas Adhadirga. Alhasil, laporan yang dilayangkan Anggawira ke komite etik ditanggapi oleh Dewan Pembina BPP Hipmi Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi, dan akibatnya Bengkulu hilang 1 suara.

Apa yang dilakukan Undang Sumbaga ini cukup melukai pengusaha yang ada di Bengkulu. Apalagi dirinya membawa nama daerah di kancah nasional, seharusnya dia menjaga itu.

“Kaget ya dan Kami cukup kecewa apa yang telah dilakukan Undang Sumbaga. Sebagai Ketua BPD Hipmi Bengkulu ia harusnya bisa mengajarkan yang baik dan berdemokrasi dengan baik. Jelas kami cukup terluka,” ujar pengusaha muda yang tak ingin namanya disebut ini.

Berikut isi laporan pengaduan Nomor 008 TUMBUHBERSAMA-ANGGAWIRA/XI/2022 tersebut dituliskan 11 point uraian yakni:

1. Bahwa Dr. Anggawira, MM., MH merupakan Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025;

2. Bahwa BPD HIPMI Bengkulu telah memberikan rekomendasi kepada Dr. Anggawira, MM untuk maju menjadi calon Ketua Umum BPP HIPMI pada tanggal 17 Agustus 2022.

3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 1 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suara atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII;

4. Bahwa pada tanggal 10 November 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 2 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suaru atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII;

5. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan pengurus selalu berkomunikasi erat dengan Caketum Dr. Anggawira, MM., MH perihal pemberian dukungan penuh BPD HIPMI Bengkulu kepada Dr. Anggawira, MM., MH sebagai Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025;

6. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan pengurus mendapatkan fasilitas dari Dr. Anggawira, MM., MH dalam proses tahapan dan persiapan Munas HIPMI XVII; salah satunya juga dengan menyewakan apartmen untuk ketua OKK Bengkulu dan tim memberangkatkan debat kandidat di pekanbaru, labuan bajo dan berbagai kegiatan lainnya.

7. Tanpa adanya proses komunikasi secara tiba tiba tim BPD HIPMI Bengkulu saat keberangkatan ke arena munas tidak menjalankan SOP keberangkatan dari Tim Caketum Anggawira hal itu dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga menerima tekanan dari Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Timur Rois S. Maming untuk mengalihkan dukungan dari Caketum Dr. Anggawira, MM.,

8. Bahwa berdasarkan penyataan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga, beralihnya dukungan BPD HIPMI Bengkulu dari Caketum Dr. Anggawira, MM., MH kepada Caketum Bagas Adhadirgha, dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga berhutang budi kepada Rois Maming dan/atau enamsembilan Group;

9. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah mencederai komitmen dan kepercayaan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di buktikan demgan menerima fasilitas dari Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha pada saat Munas HIPMI XVII;

10. Bahwa pada saat pertemuan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di Hotel Alila pada pukul 21,20 WIB, Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah dikawal oleh tim pengamanan Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha yang menunjukan telah adanya komitment dengan Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha.

11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka segala tindakan yang dilakukan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Tim telah melanggar kode etik organisasi HIPMI dan merendahkan marwah HIPMI itu sendiri;

Oleh karena itu, kami memohon kepada komite etik untuk memeriksa, mengadili, dan mengutus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu dan BPD HIPMI Bengkulu dalam proses kegiatan Munas HIPMI ke-XVII.

Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari Undang Sumbaga mengenai hal ini.(kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page