Wewenang Verifikasi Media yakni Dewan Pers, Bukan Pemda

BENGKULU, newsikal.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales mengatakan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tugas mendata terverfikasi administrasi media itu wewenang Dewan Pers bukan wewenang Gubernur Bengkulu H. Rohidi Mersyah melalui tanda tangan Pergub 31.
“Misalkan ada media yang tidak terpenuhi karena keterbatasan, yakni soal UKW Utama sebagai Pemimpin Redaksi, maka media itu juga harus bisa lolos dalam verifikasi daerah, dan yang mempunyai kewenangan verifikasi daerah itu ialah Dinas Kominfo,” ujarnya.
Ia mengatakan pergub muncul secara tiba-tiba tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, iya semua media yang belum terverfikasi administrasi terkejut, semestinya Pergub itu di berlakukan di tahun 2023 sehingga media yang belum bisa mengurus ke dewan pers. tutup Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.(adv)