Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

6 Warga Bengkulu Korban TPPO, Edward Samsi Minta Pemerintah Pulangkan Korban

BENGKULU, newsikal.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menerima surat dari Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) Jawa Tengah terkait adanya 6 orang warga Bengkulu dicegah Polda Jawa Tengah dengan indikasi Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO)

Dari 12 yang diamankan Polda Jawa Tengah 6 diantarnya warga Bengkulu yang berasal dari Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu. Ke 6 warga Bengkulu tersebut sekarang ditampung dirumah milik dinas sosial Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi memanggil Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk berkoordinasi.

“Kita sudah panggil Disnaker dan Dinas PPA Provinsi untuk segera berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu untuk memulangkan ke 6 warga kita itu,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/6/2023).

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Jawa Tengah keenam warga ini adalah korban TPPO sesuai dengan UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Ketika Disnaker Kota Bengkulu dan Disnaker Kabupaten Kaur tidak mampu memulangkannya, kita sudah minta Disnaker dan Dinas PPA Provinsi untuk mengambil alih segera pemulangan keenam warga kita itu,” ucap Edward.

Terkait kemana akan dikirim keenam warga tersebut Edward belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Kita masih menunggu penjelasan lebih lanjut, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Jateng keenam warga kita akan dijadikan pekerja migran dan anak buah kapal. Sekarang kita fokus untuk pemulangan warga kita,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page