Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Antisipasi Praktek Pungli, Polres Kaur Bersama OPD Gelar Rapat Kerja

KAUR, newsikal.com – Polres Kaur Polda Bengkulu gelar Rapat Kerja Internal Unit Pemberantasan Pungli Parkir di tempat wisata Kabupaten Kaur.Rapat kerja tersebut bertempat di Aula Rupat Utama Sat Intelkam Polres Kaur pada hari Kamis (28/12/23)

Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, S.H.,S.I.K yang di ikuti oleh Inspektur Daerah Kaur,Kadis DPMPTSP Kaur,Kasat Intelkam Polres Kaur,Kasat Binmas Polres Kaur, Kasi Intel Kejari Kaur, Sekretaris Dishub Kabupaten Kaur, Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, Kabid Pariwisata Kabupaten Kaur, Kanit Ekonomi Polres Kaur, Kanit Tipidkor Polres Kaur,Kanit Tipidum Polres Kaur, Perwakilan Koramil Kaur Selatan dan seluruh Pengelola tempat wisata di wilayah Kabupaten Kaur.

Pada kesempatan ini Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, S.H.,S.I.K menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan baik dari OPD dan Instansi terkait serta seluruh pengelola tempat wisata diwilayah Kabupaten Kaur yang telah hadir. Adapun maksud dari kegiatan rapat kerja ini dilakukan terkait antisipasi praktek pungli menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Kaur.

“Kita bercermin dengan kejadian praktek pungli yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Kaur dinyatakan rawan pungli yaitu tempat wisata yang dikelola secara pribadi,” jelasnya

Sehubungan dengan itu Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.IK.M.IK.M.SI melalui Wakapolres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi,SH.S.IK mengatakan agar OPD yang terkait harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita sama-sama melaksanakan rapat hari ini dapat menyamakan persepsi untuk mencegah praktek pungli karena permasalahan yang sering terjadi disebabkan oleh oknum yang memanfaatkan lahan dilingkungan tempat wisata untuk melakukan pemungutan yang mengatasnamakan untuk biaya kebersihan maupun parkir dengan nominal tidak tentu yang diminta ke pengunjung tempat wisata,” kata wakapolres.

Wakapolres meminta untuk dilakukan tindak tegas terhadap pelaku-pelaku praktek pungli sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberi efek jera terhadap pelaku, demikian katanya.

“Harapannya di wilayah Kabupaten Kaur tidak ada lagi praktek-praktek pungli yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisatawan luar kota yang berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kabupaten Kaur dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kaur,” kata wakapolres dengan tegas.

Hal senada yang disampaikan oleh Kabid Pendapatan BPKAD Kaur dalam hal ini sebagai pihak penerima pajak pengelolaan tempat wisata yang telah terdaftar secara resmi di wilayah Kabupaten Kaur, karena dua Jenis pajak taman parkir yang diatur dalam Perda dan Perbup Kaur adalah Pajak Retribusi kendaraan roda dua sebesar Rp. 2000, kendaraan roda tiga sebesar Rp. 3000 , kendaraan roda empat sebesar Rp. 4000 dan kendaraan roda 6 sebesar Rp. 5000.

“Pajak Parkir yang dikelola secara pribadi dengan kewajiban harus membayar 30% dari retribusi parkir yang dipungut,” cetusnya

Pada kesempatan  rapat kerja ini Kasat Intelkam Polres Kaur menyampaikan bahwa sangat perlu dilakukan antisipasi praktek pungli di lahan tempat wisata yang dikelola pribadi mengingat lokasi rawan praktek pungli sering dilakukan pada saat hari – hari besar seperti idul fitri, natal, tahun baru dan lainnya.

“Untuk dinas yang membidangi segera mengatur regulasi khusus pengelolaan tempat wisata secara pribadi mengingat waktu yang tidak memungkinkan untuk merevisi peraturan yang telah dibuat,” katanya.

Kegiatan Hasil Rapat Kerja Internal Unit Pemberantas Pungli Kab Kaur terkait Pengelolaan Parkir Ditempat Wisata:

  1. Untuk masuk tempat wisata dibuat 1 (Satu) gerbang pintu utama dan dipasang daftar biaya tiket pajak hiburan.
  2. Pemberian uniform kepada petugas pemungutan biaya parkir di seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Kaur
  3. Agar mensosialisasikan Perda, Perbup dan Perdes terkait tarif pungut biaya parkir dan biaya masuk kepada karang taruna desa maupun petugas parkir lainnya.
  4. Seluruh pengelola tempat wisata berkoordinasi terhadap BPKAD Kaur terkait daftar pajak tempat wisata.
  5. Perihal keramaian apabila ada event – event / konser agar membuat Surat Izin Keramaian (SIK) diluar izin dari keramaian tempat wisata.(ns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page