Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Kaur Antusias Ikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Bengkulu, newsikal.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Kaur, Senin (26/6) bertempat di Gedung Serbaguna Pemda Kaur.

Asisten I Pemda Kaur, Drs. Sinaruddin mewakili PLT Bupati Kaur menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perangkat desa mengenai pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” ujarnya.

Sementara, dalam penjelasannya pada sosialisasi ini M.Nuh selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyampaikan terkait manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan tata cara pembayaran iuran.

“Saya berharap agar perangkat desa dan pekerja rentan di lingkungan desa ikut program Jamsostek,” kata M.Nuh.

Tujuannya, agar semua dapat terlindungi, dan mendapatkan manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Peserta akan mendapat banyak manfaat jika mengikuti program ini, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selama proses bekerja peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan atau meninggal,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, BPJAMSOSTEK memiliki lima program dan manfaat perlindungan sosial yang terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JPN), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja,” bebernya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

“Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup M.Nuh.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page