Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Bahas Kenaikan Status Badan Hukum PDAM

BENGKULU, newsikal.com – Perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perumda Tirta Hidayah dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan bentuk badan hukum ini juga untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien dan produktif.

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Pemerintah Kota dan PDAM Kota Bengkulu hari ini (10/11) menggelar Rapat Pembahasan terhadap Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hidayah.

Perda ini nantinya akan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

Seperti yang diketahui, PDAM Kota Bengkulu sejak didirikannya belum memiliki nama. Dalam kesempatan perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk merubah nama PDAM menjadi Perumda Tirta Hidayah.

“Seharusnya Pemerintah Kota Bengkulu menjelaskan terlebih dahulu filosofis pemberian nama Tirta Hidayah pada Perumda Air Minum, sehingga kita tidak berkutat dalam perdebatan soal pemberian nama. Selain itu pemberian nama idealnya juga menggambarkan identitas daerah,” ungkap Kusmito Gunawan, SH, MH, Anggota Bapemperda yang juga Ketua Fraksi PAN, dalam rapat pembahasan Raperda perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hidayah ini.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page