Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Bapemperda DPRD Provinsi Gelar Uji Publik Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas 

BENGKULU, newsikal.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu mengelar uji publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Uji Publik ini digelar di salah satu hotel di kota Bengkulu, Selasa (12/12/2023).

Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini merupakan Raperda inisiasi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutanya, ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa Perda ini sudah ada sejak tujuh tahun yang lalu sejak lahirnya undang-undang Disabilitas.

“Saya senang sekali melihat antusias dalam uji publik untuk memberikan pendapat, menyampaikan fakta-fakta dilapangan, keluhan, aspirasi, menyampaikan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Usin menilai, uji publik hari ini tidak cukup untuk membedah naskah akademik dan draft Raperda ini.

“Nanti saya akan membuat Link sebagai wadah untuk menerima masukan dari naskah akademik dan draft-draf Raperda ini apa saja yang harus diperbaiki, dihapus dan ditambah,” cetusnya.

Dalam uji publik ini, Usin meminta dalam pasal peralihan yang mengatakan pemberlakuan akses disabilitas difabel lima tahun setelah diundangkan dihapuskan

“Saya minta pasal ini dihapus, Raperda ini harus berlaku sejak Perda ini diundangkan, difabel harus menerima manfaat dari Raperda ini,” ujarnya dengan lantang.

Dikatakannya, sudah tertunda lama Raperda ini sejak ada undang-undang.

“Saya ingin menorehkan sejarah kembali, bahwa kita bisa menyusun Raperda ini. Ini upaya kita membuat rekomendasi untuk melindungi, mengayomi, memberikan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas,” kata Usin.

Lebih lanjut ia mengatakan, Gedung DPRD saat ini tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas karena kursi roda tidak bisa masuk kedalam gedung karena tidak ada akses jalannya.

“Inilah yang kita harus kita masukkan kedalam peraturan Daerah, bagaimana pembangunan itu bisa diakses penyandang disabilitas dan penyandang lainnya,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page