Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Cara Mengitung Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi  Pada Pemilu 2024

BENGKULU, newsikal.com – Kemungkinan untuk pembagian kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi  pada pemilu 2024 masih mengunakan metode Sainte Lauge sama seperti tahun 2019. Metode Sainte Lauge diperkenalkan  pakar matematika asal prancis  Andre Sainte pada tahun 1910.

Atruran mengenai metode Sainte Lauge ini tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 414 ayat 1 disebutkan  setiap partai politik peserta pemilu haru memenuhi ambang batas perolehan suara 4%. Partai pemilu yang tidak lolos ambang batas tidak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI.

Akan tetapi berbeda jika untuk penghitungan  penetuan kursi DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi  semua partai politik peserta pemilu dilibatkan. Merujuk pasal 415 pasal ayat 2, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan pembilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Contoh penghitungan perolehan kursi DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi

Suatu Daerah Pemilihan (Dapil) X memiliki alokasi kursi sebanyak 4 kursi. Dari hasil pemilu yang dilaksanakan  Partai A mendapat 60.000 suara, partai B 50.000 suara. Partai C. 30.000 suara , partai D 20.000 suara, partai E.10.00 suara, partai F 8.000 suara.

Cara Menghitung kursi pertama:

Partai A : 60.000

Partai B : 30.000

Partai C : 15.000

Pairtai D: 9.000

Partai E :3.000

Dari pembagian itu, partai A memperoleh 1 Kursi

Cara menghitung Kursi Kedua

Partai A : 60.000 dibagi 3 = 20.000

Partai B : 30.000- dibagi 1= 30.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 =15.000

Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Partai E :3.000 dibagi 1 = 3.000

Dari pembagian diatas, Untuk kursi kedua diperoleh partai B

Untuk pembagian kursi ke tiga

Partai A : 60.000 dibagi 3 = 20.000

Partai B : 30.000- dibagi 3 = 10.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 =15.000

Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Partai E :3.000 dibagi 1 = 3.000

Dari pembagian diatas, untuk kursi ketiga diperoleh partai c

Untuk pembagian kursi 4

Partai A : 60.000 dibagi 3 = 20.000

Partai B : 30.000- dibagi 3 = 10.000

Partai C : 15.000 dibagi 3 =5.000

Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Partai E :3.000 dibagi 1 = 3.000

Dari pembagian diatas, untuk kursi ketiga diperoleh partai  A

Dengan demikian komposisi perolehan kursi dapil X sebanyak 4 kursi dimiliki  Partai A 2 kursi, partai B 1 Kursi dan Partai C 1 kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page