Cara Mengitung Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi Pada Pemilu 2024
BENGKULU, newsikal.com – Kemungkinan untuk pembagian kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi pada pemilu 2024 masih mengunakan metode Sainte Lauge sama seperti tahun 2019. Metode Sainte Lauge diperkenalkan pakar matematika asal prancis Andre Sainte pada tahun 1910.
Atruran mengenai metode Sainte Lauge ini tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 414 ayat 1 disebutkan setiap partai politik peserta pemilu haru memenuhi ambang batas perolehan suara 4%. Partai pemilu yang tidak lolos ambang batas tidak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI.
Akan tetapi berbeda jika untuk penghitungan penetuan kursi DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi semua partai politik peserta pemilu dilibatkan. Merujuk pasal 415 pasal ayat 2, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan pembilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Contoh penghitungan perolehan kursi DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi
Suatu Daerah Pemilihan (Dapil) X memiliki alokasi kursi sebanyak 4 kursi. Dari hasil pemilu yang dilaksanakan Partai A mendapat 60.000 suara, partai B 50.000 suara. Partai C. 30.000 suara , partai D 20.000 suara, partai E.10.00 suara, partai F 8.000 suara.
Cara Menghitung kursi pertama:
Partai A : 60.000
Partai B : 30.000
Partai C : 15.000
Pairtai D: 9.000
Partai E :3.000
Dari pembagian itu, partai A memperoleh 1 Kursi
Cara menghitung Kursi Kedua
Partai A : 60.000 dibagi 3 = 20.000
Partai B : 30.000- dibagi 1= 30.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 =15.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E :3.000 dibagi 1 = 3.000
Dari pembagian diatas, Untuk kursi kedua diperoleh partai B
Untuk pembagian kursi ke tiga
Partai A : 60.000 dibagi 3 = 20.000
Partai B : 30.000- dibagi 3 = 10.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 =15.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E :3.000 dibagi 1 = 3.000
Dari pembagian diatas, untuk kursi ketiga diperoleh partai c
Untuk pembagian kursi 4
Partai A : 60.000 dibagi 3 = 20.000
Partai B : 30.000- dibagi 3 = 10.000
Partai C : 15.000 dibagi 3 =5.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E :3.000 dibagi 1 = 3.000
Dari pembagian diatas, untuk kursi ketiga diperoleh partai A
Dengan demikian komposisi perolehan kursi dapil X sebanyak 4 kursi dimiliki Partai A 2 kursi, partai B 1 Kursi dan Partai C 1 kursi.