Dewan Provinsi Dukung Pemprov Larang Pengisian BBM Subsidi Untuk Kendaraan Mati Pajak
BENGKULU, newsikal.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani mendukung langkah Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Bengkulu untuk melarang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang mati pajak dan tidak memiliki surat-suarat.
Menurutnya langkah yang diambil Pemprov sudah tepat sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan. Kebijakan ini akan mendorong pemilik kendaraan untuk taat pajak untuk membangun daerah.
“Sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan mereka memiliki pajak yang aktif. Langkah ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Herwin.
Lebih lanjut sekretaris Komisi III ini menyampaikan agar pemeritah melakan pengawasan di setiap Stasiun Pengesian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika kebijakan ini ingin benar-benar dilaksanakan. Transparansi dari pemilik SPBU juga penting sebagai tanggung jawab untuk memberikan rasa keadilan.
“ini mungkin menjadi salah satu cara untuk meningkatkan budaya bayar pajak demi untuk pembangunan daerah dan untuk menjadi salah satu acuan untuk pengajuan kuota BBM subsidi nantinya,”Pungkasnya (adv).